Tuesday, February 21, 2017

Teori Tentang Kepatuhan Terhadap Hukum Forex

BAB III PENUTUP. 16 R. Kesimpulan. 16 SosiologI Hukum merupakan disiplin yang sudah sangat berkembang dewasa ini. Bahamas kebanyakan peneliti di I ndonesia dilakukan dengan mengunakan metode yang berkaitan dengan sosiologi hukum dalam sejarah tercatat bahwa istilah 8220 Sosiologi hukum pertama kali digunakan oleh seorang berkebangsaan Itali yang bernama Anzilloti pada tahun 1822 akan tetapi istilah sosiologi hukum tersebut bersama setelah munculnya tulisan-tulisan Livre de Roscoe (1870 8211 1964) Eugen Ehrlich (1862 8211 1922). Max Weber (1864 8211 1920). Karl Liewellyn (1893 8211 1962), dan Emile Durkhim (1858 8211 1917) pada prisipnya sosiologi hukum (Sociologi de droit) merupakan deerivatif atau Cabang dari Ilmu sosiologi, bukan Cabang dari dari Ilmu Hukum memang ada studi tentang hukum yang berkenaan dengan masyarakat yang merupakan Cabang dari Ilmu hukum tetapi tidak di sebut sebagai sosiologi hukum melainkan disebut sebagai Sociologie Jurispurdence. Pemelahan hukum secara sosiologi menunjukan bahwa, Hupum merupakan refleksi dari kehidupan masyarakat, Yakni merupakan se reflète dans le désert sans sebagai berikut: a. Hukum merupakan reflète, dari kebiasaan, tabiat dan prilaku masyarakat. B. Hukum merupakan refleksi hak dari morales masyarakat maupun moralitas universal. C. Hukum merupakan refleksi dari kebutuhan masyarakat terhadap suatu keadilan dan ketertiban sosial dalam menata interaksi antar anggota masyarakat. Désamorçage itu, pesatnya perkembangan masyarakat. Teknologi dan informasi pada abat kedua puluh dan umumnya sulit di ikuti sektor hukum telah menyebabkan orang berpikir ulang tentang hukum dengan mulai memutuskan perhatianya terhadap Interrupteur antara sektor hukum dan masyarakat diman hukum tersebut diterapkan, Namun masalah kesadaran hukum masyarakat masih menjadi salah satu faktor terpenting merupakan efektitas Suatu hukum yang de perlakukan dalam suatu negara. Sering désabouan hukum haruslah sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat. Artinya hukum. Tersebut haruslah mengikuti kehendak dari masyarakat. Désamorçage itu hukum yang baik adalah hukum yang baik sesuai dengan perasaan hukum manusia pelarangan. Maksudnya sebenarnya sama, hanya jika kesadaran hukum de katakan dengan masyarakat, sementara perasaan hukum dikaitkan dengan manusia perorangan. sebangsa dapatlah de sebutkan bahwa kesadaran hukum sebenarnya tidak laccin merupakan généraliséesi dari perasaan hukum. A. Kesadaran dan Kepatuhan Hukum Dalam Masyarakat Apabila ditilik dari proses perkembangan hukum dalam Sejarah terhadap hubungan dengan eksistensi dan peranan dari kesadaran hukum masyarakat ini dalam Tubuh hukum positif, terdapat Suatu proses pasang surut dalam bentangan waktu yang Teramat panjang. Hukum hukum masyarakat primitif, jules merupakan hukum yang sangat berpengaruh, bahkan secara total merupkan penjelmaan dari hukum masysarakatnya. K emudien, ketika berkembangnya paham scolastique yang di percaya. Hukum berasal dari t a h u n (abad pertengahan) que berkembang mazhab hukum alam moderne (abad ke - 18 ans ke-19), mengultuskan rasio manusia, eksistensi peranan kesadaran, sangat kecil dalam hal ini, kesadaran hukum tidk penting lagi bagi hukum. Yang terpenting adalah titah tuhan sebagaimana yang terdapat dalam kitab-kitab suci (mazhab scholastik) atau hasil renungan manusie dengan menyesuaikan rasionya. (Mazhab hukum alam moderne) selanjutnya, ketika berkembangnya paham-paham sosiologi pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 yang masuk juga kedalam bidang hukum. Masalah kesadaran hukum masyarakat mulai lagi berperan dalam pembentukan, penerapan dan penganalisaan hukum. Dengan demikian, terhadap hukum dalam masyarakat maju berlaku ajaran yang disebut dengan co-variant théorie. Teory ini mengajarkan bahwa, ada, kecocokan, antara hukum, dan, bentuk-bentuk prilaku hukum. Désamorçage itu berlaku juga doktrin volksgeist (jiwa bangsa) danrechtsbemu stzijn (kesadaran hukum) sebagaimana yang diajarkan oleh Eugen Ehrlich misalanya doktrin-doktrin tersebut mengajarkan bahwa hukum haruslah sesuai dengan jiwa bangsakesadaran hukum masyarakat. Kesadaran hukum dipandang sebagai médiateur antara hukum dan bentuk-bentuk prilaku manusiadalam masyarakat.173173173173173173 1. Faktor 8211 faktor yang mempengaruhi effecktifitas hukum dalam masyarakat. Bila membicarakan efektifitas hukum dalam masyarakat berarti membicarakan jour kerja hukum itu dalam mengatur dan atau memaksa masyarakat untuk taat terhadap hukum. Efektifitas hukum yang di maksud berarti menkaji kembali hukum yang harus memenuhi syarat yaitu berlaku secara yuridis, berlaku secara sosiologis dan berlaku dan berlaku secara philosophie oleh karena itu faktor-faktor yangdapat mempengaruhi hukum itu berfungsi dalam masyarakat yaitu: Dalam teori Ilmu hukum dapat dibedakan tiga macam Hal mengenai berlakunya hukum sebagai kaidah Hal itu diungkapkan sebagai berikut: kaidah hukum berlaku secara yuridis apabila penetuannya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingkatanya atau terbentouk atas dasar yang telah ditetapkan. Kaidah hukum berlaku secara Sosiologis apabilah kaidah tersebut efektif artinya kaidah dimaksud dapat dipaksakan berlakunya oleh península walaupun tidak diterima oleh warga masyarakat (teori Kekuasaa). Atau kaidah itu berlaku karena adanya pengakuan dari masyarakat. Kaidah hukum berlaku secara philosophie yaitu seseai dengan cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi. B. Penegak Hukum Dalam hal ini akan dilihat Apakah para penegak hukum sudah betul 8211 betul melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik, sehingga dengan demikian hukum akan berlaku Secara efektif dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya para penegak hukum tentu saja Harus berpedoman pada Peraturan tertulis, yang dapat berupa Peraturan perundang 8211 Undangan Peraturan pemerintah dalam aturan 8211 aturan lainnya yang sifatnya mengatur, sehingga masyarakat mau mau atau tidak, suka atau tidak suka Harus patuh pada aturan 8211 aturan yang dijalankan Oleh para penegak hukum karena berdasarkan pada aturan Hukum Jelas yang. Namun dalam kasus 8211 kasus tertanu, penegak hukum dapat melaksanakan kebijakan 8211 kebijakan yang mungkin tidak sesuai dengan peraturan yang ada dengan pertimbangan 8211 pertimbangan tertentu sehingga aturan yang berlaku dinilai bersifat fleksibel dan tidak terlalu bersifat mengikat dengan tidak menyimpang dari aturan 8211 Ditetapkan. Kesadaran hukum dalam masyarakat belumla merupakan proses sekali jadi, melainkan merupakan suatu rangkaian proses yang terjadi tahap demi tahap kesaaran hukum masyarakat sangat berpengaruh terhadap kepatuhan hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam masyarakat maju orang yang patuh pada hukum karena memang jiwanya sadar bahwa mereka membutuhkan hukum dan hukum itu bertujuan bik untuk mengtur masyarakat secara baik benar dan adil. Sebaliknya dalam masyarakat tradesional kesadaran hukum masyarakat berpengaruh secara tidak langsung pada képatuhan hukum. Dalam hal ini mereka patuh pada hukum bukan karena keyakinannya Secara langsung bahwa hukum itu baik atau karena mereka memang membutuhkan hukum melainkan mereka patuh pada hukum lebih karena dimintahkan, bahkan dipaksakan pemimpinnya oleh para (de atau formelle informelle) atau karena perintah agama atau kepercayaannya. Jadi dalam hal pengaruh tidak langsung ini kesaar hukum dari masyarakat lebih untuk patuh kepada pemimpin, agama, kepercayaannya dan sebagainnya. Namun dalam dalam perkembangan saat ini bagi masyarakat terjadi moderne pergeseran 8211 pergeseran dimana akibat faktor 8211 faktor tertentu menyebabkan kurang percayanya masyarakat terhadap hukum yang ada salah satunya adalah karena faktor penegak hukum yang menjadikan hukum atau aturan sebagai Alasan untuk melakukan tindakan 8211 tindakan yang dianggap oleh masyarakat Mengganggu, bahkan, tidak, kurang, masyarakat, yang, merasa, tissuh, dirugikan, oleh, oknum, 8211, oknum, penegak, hukum, seperti, itu, apalagi, masih, banyak, masyarakat, yang, awam, tentang, masalah, hukum, sehingga, denan, mudah, dapat, dimanfaatkan, sebagai, objek, penderita. 2. Pengaruh Kesadaran Hukum Dalam Perkembangan hukum. Dalam tubuh hukum terjadi semacam perkembangan sehingga sampai pada hukum yang maju, aûda diasumsi maju seperti yang dipraktekan saat ini ole berbagai negara. Perkembangan hukum itu sendiri umumnya terjadi sangat lamban meskipun sekali terjadi agak cepat. Namun perkembangan dari hukum kuno pada hukum moderne merupakan perjuagan manusie tiada akhir satu dan lain hal disebabkan masyarakat. Dimana hukum berlaku berubah terus menerus dalam perkembangan hukum itu sendiri terkadang dilakukan dengan réviser l'atau amendemen terhadap undang 8211 undang yang sudah ada tetapi sering pula dilakukan dengan menganti 8211 undang lama dengan undang 8211 undang baru. Bahkan hukum modernes telah menetukan prinsip dan asas hukum yang baru dan meninggalkan prinsip dan asas hukum yang lama dan sudah cenderung ketinggalan zaman. Dalam hubungannya dengan perkebangan masyarakat, hukum, mengatur, masalah, struktur, sosial, nilai, 8211, larangan, 8211, larangan, atau, hal, 8211, hal, yang, menjadi, tabu, dalam, masyarakat. Dalam abad Ke-20 terjadi perkembangan diberbagai bidang hukum dimana sebagiaan hukum disebagian négara sudah menyelesaikan pengaturannya secara tuntas, tetapi sebagian hukum dinegara lain masih dalam proses pengaturannya yang berarti hukum dalam bidang bidan tersebut masih dalam proses perubahannya. Hukum merupakan kaidah untuk mengatur masyarakat, karena itu hukum harus dapat mengikuti irak perkembangan masyarakat, bahkan hukum harus dapat mengarahkan dan mendorong berkembangnya masyarakat secara lebih tepat dan terkendali. Kerena terdapatnya ketertiban sebagai salah satu tujuan hukum, dengan begitu terdapat interklasi dan interaksi antara hukum dan perkembangan masyarakat. Namun tidak dapat diabaikan salah satu faktor yang mengikuti perkembangan hukum dalam masyarakat adalah Kesadaran hukum masyarakat itu sendiri. Faktor kesadaran hukum dans le sangat memainkan peran penting dalam perkembangan hukum artinya semakin lemah tingkat kesadaran masyarakat, semakin lemah pula kepatuhan hukumnya sebaliknya semakin kuat kesadaran hukumnya semakin kuat pula faktor kepatuhan hukum. Sehingga proses perkembangan d 'effecktifitas hukum dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. B. Hukum Berfungsi Sebagai Sarana contrôle social (Pengendalian Sosial) Hukum sebagai sosiol contrôle. Kepastian hukum UU yang dilakukan bénar bénar terlaksana oleh península, penegak hukum. Fungsinya masalah penginterasian Tampak menonjol, dengan terjadinya perubahan perubahan pada faktor tersebut diatas, hukum Harus menjalankan usahanya sedemikian rupa sehingga konflik konflik serta kepincangan kepincangan yang mungkin Timbul tidak mengganggu ketertiban serta produktivitas masyarakat. Pengendalian sial adalah upaya untuk mewujudkan kondisi seimbang di dalam masyarakat, yang bertujuan terciptanya suatu keadaan yang serasi antara stabilitas dan perubahan di dalam masyarakat. Maksudnya adalah hukum sebagai alat memélhara ketertiban dan pencapaian keadilan. Pengendalian sosial mencakup semua kekuatan-kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial. Hukum merupakan sarana pemaksa et yang melindungi warga masyarakat dari perbuatan dan ancaman yang mémbahayakan dirinya dan harta bendanya. C. Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Ingénierie sociale Hukum dapat bersifat sosial engineering. Merupakan, fungsi, hukum, dalam, pengertian, konservatif, fungsi, tersebut, diperlukan, dalam, setiap, masyarakat, termasuk, dalam, masyarakat, yang, sedang, mengalami, pergolakan, dan pembangunan. Mencakup semua kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial yang menganut teori impératif tentang fungsi hukum. Hal ini dimaksudkan dalam rangka memperkenalkan lembaga-lembaga hukum moderne untuk mengubah alam pikiran masyarakat yang selama ini tidak mengenalnya, sebagai konsekuensi Negara sedang membangun, yang kaitannya menuju modernisesi dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat. Maksudnya adalah hukum sebagai sarana pembaharuan dalam masyarakat. Hukum dapat berperan dalam mengubah pola pemikiran masyarakat dari pola pemikiran yang tradisional ke dalam pola pemikiran yang rasionalmodern. Melemahnya wibawa hukum menurut O. Notohamidjoyo, diantaranya karena hukum tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari norma-norma ssial bukan hukum, norma-norma hukum belum sesuai dengan norma-norma ssial yang bukan hukum, tidak ada kesadaran hukum dan kesadaran norma yang semestinya, pejabat - pejabat hukum yang tidak sadar akan kewajibannya untuk memelihara hukum Négara, adanya kekuasaan dan wewenang, ada paradigma hubungan timbal balik antara géjala sosial lainnya dengan hukum. Dalam artian sebagai berikut: a. Hukum tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari norma norma sois bukan hukum, melemahnya valeur systématique dalam masyarakat pada umumnya sebagai akibat dari modernisasi. B. Norma norma hukum tidak batau belum sesuai dengan norma norma sosial yang bukan hukum, hukum yang dibentuk terlalu progressif sehingga dirasakan sebagai norma norma asing bagi rakyat. C. Tidak ada kesadaran hukum dan kesadaran norma yang semestinya. ré. Pejabat pejabat hukum tidak sadar akan kewajibannya yang mulia untuk memelihara hukum Négara, lalu mengkorupsikan, merusak hukum Negara itu. E. Pemerintah pusat dan daerah berusaha membongkar hukum yang berlaku untuk madsud maksud tertentu. Dapat, terjadi, bahwa, pemerintah, yang, seharusnya, mendukung, hukum, sebagai, kewajibannya, malah, menghianati, hkum, yang, berlaku. E. Ciri-ciri Sistem Hukum Moderne Sistem hukum yang moderne haruslah merupakan hukum yang baik, dalam arti hukum tersebut harus mencerminkan rasa keadilan bagi pour pihak yang terlibatdiatur oleh hukum tersebut. Hukum tersebut harus sesuai dengan kondisi masyarakat yang diaturnya. Hukum tersebut harus dessinant sesuai dengan prosedur yang ditentukan. Hukum yang baik harus dapat dimengerti atau dipahami oleh pour pihak yang diaturnya. Ciri ciri hukum margalante moderne: jujur, tepat waktu, efisiensi, orientasi, kemasa depan, produktif, tidak symbole de statut 91. a. Terdiri dari peraturan yang isi dan pelaksanaannya seragam. B. Sistem hukum yang transakional dimana hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak memandang usia, kelas, agama dan jenis kelamin. C. Bersifat universel et dilaksanakan secara umum. ré. Adanya hirarkis yang tegas. E. Melaksanakan hukum sesuai dengan prosedur. g. Dilaksanakan oleh orang yang berpengalaman. H. Spesialisasi dan diadakan pénghubung diantara bagian bagian. je. Hukum mudah berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat. J. Penegak hukum, lembaga, pelaksana, hukum, adalah, lembaga, kenegaraan, artinya, Negara, memonopoli, kekuasaan. K. Perbedaan yang tegas diantara 3 lembaga Negara (eksekutif 8211 gislative 8211 yudicatif). F. Suatu kenyataan bahwa hukum haha ​​diperlukan untuk mereka yang stratanya deutsch sedangkan strata tinggi seolah kebal hukum. Hingga saat ini banyak pelaku kejahatan kelas atas atau yang disebut kejahatan Kérah Putih (crime de couleur blanche) yang dihukum sangat ringan bahkan tidak sedikit yang divinis bebas, karena mereka memegang kekuasaan dan wewenang yang dapat mengintervensi pour penegak hukum, hal ini berakibat bahwa mereka yang berstrata Tinggi seolah kebal hukum dan sebaliknya hukum hanya dipergunakan untuk mereka yang berstrata rendah. G. Efektifitas Hukum et Peranan Sanksi Merupakan naskah yang berisikan sorotan et sialis hukum terhadap peranan sanksi dalam proses efektivikasi hukum. Efektivikasi hukum merupakan proses yang bertujuan agar supaya hukum berlaku efektif. Keadaan tersebut dapat ditinjau atas dasar beberapa tolok ukur efektivitas, diantaranya. Hukumnya, penegak hukum, fasilitas, kesadaran hukum masyarakat dan budaya hukum masyarakat. 1. eksekutif harus banyak membentuk hukum dan selalu mengupdate. 2. para penegak hukumnya, harus, betul, betul, menjalankan, tugas, kewajiban, sesuai, dengan, hukum, hukum, yang, berlaku, dan, tidak, boleh, pandang, bulu. 3. lembaga MPR sesuai dengan ketentuan UUD 1945 melakukan pengawan terhadap kerja lembaga lembaga Negara. Efektifitas dari hukum Suryono. une. Hukumnya memenuhi syarat yuridis, sosiologis, philosophis. B. Penegak hukumnya betul betul le tissuh melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana digariskan oleh hukum yang berlaku. C. Fasilitasnya prasarana yang mendukung dalam proses penegakan hukumnya. ré. Kesadaran hukum masyarakat warga masyarakat bilaman terjadi seorang warga tertabrak da dah Pamanukan dan Kapetakan (Cirebon) tidak principal hakim sendiri e. Budaya hukumnya perlu ada syarat yang tersirat yaitu pandangan Ruth Bénédict tentang adanya budaya malu, dan budaya rasa bersalah bilamana seseorang melakukan pelanggaran terhadap hukum hukum yang berlaku. H. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum Kesadaran hukum merupakan konsepsi abstraite didalam diri manusia, tentang keserasian antara ketertiban dan ketentraman yang dikehendaki atau sepantasnya. Kesadaran hukum sering dikaitkan, pentaatan hukum, pembentukan hukum, efektivitas hukum. Kesadaran hukum merupakan kesadarannilai-nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan. Kesadaran hukum berkaitan dengan, kepatuhan hukum, yang et yiddish, yamu, kamatan, yanu, une. Kesadaran. Tidak ada sanksi, merupakan perumusan dari kalangan hukum mengenai penilaian tersebut, yang yath dilakukan secara ilmiah, nilai nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada. Indicateur kesadaran hukum: 1. Pengetahuan hukum. 2. Pemahaman hukum. 4. Pola perilaku hukum. B. Képatuhan. Ada sanksi positif dan négatif, ketaatan merupakan variable tergantung, ketaatan hukum tersebut didasarkan kepada kepuasan diperoleh dengannn dukungan sosial. Faktor yang menyebabkan masyarakat mematuhi hukum: 1. Conformité: Kepatuhan yang didasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk menghidarkan diri dari hukuman yang mungkin dikenakan apabila seseorang melanggar ketentuan hukum. Adanya pengawasan yang ketat terhadap kaidah hukum tersebut. 2. Identification: Terjadi bila kepatuhan, terhadap, kaidah, hukum, ada, bukan, karena, nilai, intrinsiknya, akan, tetapi, agar ke, anggotaan, kelompok, tetap, terjaga, serta, ada, hubungan, baik, dengn, mereka, yang, diberi, wewenang untuk, menerapkan, kaidah, kaidah, hukum, tersebut. 3. L'internalisation. Seseroang mematuhi kaidah kaidah hukum dikarenakan secara intrinsèque kepatuhan tadi mempunyai imbalan. Isinya sesuai dengan nilai nilainya dari pribadi yang bersangkutan. BAB III PENUTUP Faktor 8211 faktor dapat mempengaruhi hukum itu berfungi dalam masyarakat, diantaranya yaitu: 1. Kaidah hukum. Kalau dikaji secara mendalam, gueule hukum itu berfungsi maka setiap kaidah hukum harus memenuhi beberapa unsur yaitu. 1. Kaidah hukum berlaku secara yuridis. 2. Kaidah hukum berlaku secara Sosiologis. Kaidah hukum berlaku secara Filosofis. 3. Mungkinan kaidah itu merupakan kaidah mati, kalau hanya berlaku sosiologis dalam arti teori kekuasaan maka kaidah itu menjadi aturan pemaksa dan apabila hanya berlaku Secara filosofis kemungkinannya kaidah itu hanya merupakan hukum yang dicita 8211 citakan (insconstituenden). 2. Petugas Penegak Hukum. Penegak hukum atau orang yang bertugas merupakan hukum mencakup ruang lingkup yang sangat luas sebab menyangkut petugas pada strates atas, menengah, dan bawah. Artinya dalam melaksanakan tugas 8211 tugas penerapan hukum, petugas harus memiliki suatu pedoman yaitu peraturan tertulis tertanu yang mencakup ruang lingkup tugas 8211 tugasnya. 3. Warga Masyarakat. Adalah salah satu faktor Penting untuk mengefektifkan Suatu Peraturan yaitu kesadaran masyarakat untuk mematuhi Suatu Peraturan perundang 8211 Undangan apabila warga masyarakat Telah menyadari bahwa hukum atau aturan yang berlaku adalah untuk mengatur kehiupan masyarakat sehingga akan tercipta Suatu keseimbangan antara hak dan kewajiban. Dengan selesainya penuisan makalah ini, penulis menyarankan kepada pembaca agar dapat lebih meningkatkan kesadaran dalam hal ini mematuhi setiap-setiap aturan yang berlaku khususya dalam hal penganalisaan dan penerapan hukum-hukum yang berlaku. Pengertian Teori Kepatuhan Menurut Para Ahli (Théorie de la conformité) Pengertian Kepatuhan - Patuh adalah suka menurut taat pada perintah, aturane. Jadi kepatuhan berarti sifat patuh ketaatan (Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, 2002). Definisi Kepatuhan Sarafino (1990) mendefinisikan kepatuhan atau ketaatan (compliance atau adhérence) sebagai Tingkat Pasien melaksanakan cara pengobatan dan perilaku yang disarankan oleh dokternya atau oleh tim medis lainnya (Smet, B, 1994). Sackett (1976) mendefinisikan kepatuhan pasien sebagai sejauh mana périlaku pasien sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh profesional kesehatan (Niven, N, 2002). Kepatuhan merupakan suatu bentuk perilaku. Perilaku manusia berasal dari dorongan yang ada dalam diri manusia, sedang dorongan merupakan usaha untuk memenuhi kebutuhan yang ada dalam diri manusia (Heri P, 1999). Faktor yang Mempengaruhi Perilaku Faktor yang mempengaruhi perilaku manusia yaitu: 1. Keturunan Keturunan diartikan sebagai pembawaan etang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa. Pengaruh faktor keturunan sachet perilaku diperlukan pengembangan pada masa pertumbuhannya. 2. Lingkungan Lingkungan dalam pengertian psikologi adalah segala apa yang berpengaruh pada diri individu dalam berperilaku. Lingkungan sebagai faktor yang berpengaruh bagi pengembangan sifat dan perilaku individuel mulai mengalami dan mengecap alam dan sekitarnya. La manusie tidak bisa melepaskan diri secara mutlak dari pengaruh lingkungan, ole karena itu lingkungan selalu tersedia di sekitar kita. (Heri P, 1999) Teori Kepatuhan - Tuntutan akan kepatuhan terhadap ketepatan waktu dalam penyampaian pelaporan Keuangan Perusahaan publik di Indonésie Telah diatur dalam Surat Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-36PM2003 tentang kewajiban penyampaian laporan Keuangan berkala. Peratinan tersebut sesuai dengan teori kepatuhan (théorie de la conformité) yang dikemukakan oleh Tyler (Saleh, 2004). Teori kepatuhan telah diteliti pada ilmu-ilmu sosial khususnya de bidang psikologis que sosiologi yang lebih menekankan pada pentingnya proses sosialisasi dalam mempengaruhi perilaku kepatuhan seorang individu. Menurut Tyler (Saleh, 2004) est un personnage de la littérature et de la littérature. Perspektif instrumental mengasumsikan individu secara utuh didorong oleh kepentingan pribadi dan tanggapan terhadap pérubahan-perubahan yang berhubungan dengan perilaku. Perspektif normatif berhubungan dengan apa etang orang angga sebagai moral dan berlawanan dengan kepentingan pribadi mereka. Seorang individu cenderung mematuhi hukum yang mereka anggap sesuai dan konsisten dengan norma-norma internal mereka. Komitmen melalui moralitas personnel normatif (engagement normatif par la morale) berarti mematuhi hukum karena hukum tersebut dianggap sebagai Suatu keharusan, sedangkan komitmen melalui legitimasi normatif (engagement normatif par la légitimité) berarti mematuhi Peraturan karena otoritas penyusun hukum tersebut memiliki hak untuk mendikte perilaku. Daftar Pustaka - Pérgerien Teori Kepatuhan Menurut Para Ahli (Théorie de la conformité) Heri, P. 1999. Pengantar Perilaku Manusia untuk Keperawatan. Jakarta: EGC. Niven, N. 1994. Psychologie de la santé: une introduction pour les infirmières et les autres professionnels de la santé. Agung, W. 2002 (alih bahasa). Jakarta: EGC. Smet, B. 1994. Psikologi Kesehatan. Jakarta: Grasindo. Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. Saleh, R. (2004). Studi Empiris Ketepatan Waktu Pelaporan Keuangan Perusahaan Manufaktur de Bursa Efek Jakarta. Simposium Nasional Akuntansi VII. Pp.897-910.


No comments:

Post a Comment